PENGARUH INTERNET DALAM PERUBAHAN SOSIAL;
SEBUAH UPAYA DALAM MEWUJUDKAN RASA KEADILAN MASYARAKAT
I. PENDAHULUAN
Masyarakat senantiasa mengalami perubahan. Perubahan yang
terjadi dalam perkembangan masyarakat kadangkala baru disadari manakala
dilakukan pengamatan terhadap suatu masyarakat dari waktu ke waktu. Cepatnya
perkembangan masyarakat dipengaruhi oleh banyak hal, salah satunya adalah karena
pesatnya perkembangan teknologi di bidang komunikasi. Penemuan-penemuan baru di
bidang teknologi, terjadinya suatu revolusi, modernisasi pendidikan, dan
lain-lain yang terjadi di suatu tempat dapat segera diketahui oleh masyarakat
lain walaupun berada jauh dari tempat tersebut.
Jika diamati secara teliti, kemungkinan perubahan dalam
kehidupan masyarakat dapat terjadi dalam berbagai bidang atau sektor.
Perubahan-perubahan tersebut dapat mengenai nilai-nilai sosial, kaidah-kaidah
sosial, pola-pola perikelakuan, organisasi, susunan lembaga-lembaga
kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyarakat, kekuasaan dan wewenang,
interaksi sosial, dan lain sebagainya.
Begitu luasnya bidang kehidupan masyarakat yang mungkin dapat
terjadi perubahan di dalamnya, sehingga perlu dipikirkan suatu bidang kehidupan
yang lebih spesifik untuk dianalisa dalam membuat penulisan ini.
Beberapa waktu yang lalu, Masyarakat Indonesia dikejutkan
oleh kasus kriminalisasi Bibit-Chandra yang berawal dari persiteruan antara KPK
dengan kepolisian. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad
Rianto dan Chandra M Hamzah dituding menerima suap dari pengusaha Anggodo
Widjojo.
Tuduhan suap terhadap kedua pimpinan KPK tersebut (Bibit-Chandra)
diduga penuh dengan rekayasa terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
Dukungan masif dari publik mengalir pada dua pimpinan KPK itu
setelah sidang Mahkamah Konstitusi (MK) November 2009. Lembaga hukum itu memutar
rekaman Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang terkait Bibit dan Chandra.
Dukungan publik mengalir deras seiring menguatnya indikasi kriminalisasi
terhadap Chandra dan Bibit pasca pemutaran rekaman itu. Salah satu dukungan
datang dari facebookers. Dengan judul 'Gerakan 1.000.000 Facebookers
Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Riyanto,' 9 Desember 2009, Usman Yasin Full
mengumpulkan dukungan bagi dua pimpinan KPK itu.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun meminta agar kasus
dugaan suap itu diselesaikan di luar pengadilan. Kejaksaan lalu merespons dengan
menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Namun, Senin lalu,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan SKPP itu tidak sah. Pengadilan juga
memerintahkan agar kasus Bibit-Chandra dilimpahkan ke pengadilan. Ini menjawab
gugatan SKPP yang diajukan Anggodo Widjojo.
Dukungan untuk Bibit-Chandra pun mengalir kembali. Di dunia
maya, dukungan digalang dengan berbagai cara, salah satunya adalah 'GERAKAN 1
JUTA FACEBOOKERS: Bebaskan Chandra-Bibit dari Penangkapan KEDUA.'
Apa yang dilakukan facebookers tersebut diberikan
dalam rangka membela Bibit dan Chandra sehubungan dengan dikabulkannya
praperadilan yang diajukan oleh Anggodo Widjojo yang dinilai sebagai bentuk
kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Gerakan facebookers yang kedua
kalinya merupakan suatu bentuk kelompok sosial yang dimotori oleh Koalisi
Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Usman Yasin.
Kasus lain yang menggunakan internet dalam upaya memenuhi
rasa keadilan dan ternyata berpengaruh pada perubahan sosial adalah kasus yang
menimpa Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang mengirimkan keluhannya
dengan mengirimkan email kepada 10 (sepuluh) orang temannya. Akibat keluhannya
itu, Prita kemudian harus dipidana dengan dasar Pasal 27 ayat 3 UU No. 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bahkah salah seorang anggota Wantimpres, Adnan Buyung
Nasution, merasa heran ketika mengetahui kasus yang menimpa Prita Mulyasari.
Sanksi pidana kurungan yang dikenakan pada Prita bisa membungkam orang lain
untuk beropini atau berpendapat.
Sementara itu, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI), Bu Indah Sukmaningsih, berpendapat bahwa penulisan yang
dilakukan Prita merupakan suatu bentuk informasi mengenai pelayanan publik.
Dengan demikian masyarakat sudah seharusnya mengetahui tentang hal itu. Menurut
Bu Indah, seharusnya pihak Rumah Sakit Omni menerima feed back yang
dilakukan oleh Prita dan melakukan pendekatan lebih secara kekeluargaan serta
menggunakan hati nurani, serta tidak serta merta menempuh jalur hukum.
Prita Mulyasari pada awalnya didiagnosis terkena demam
berdarah, padahal ternyata Prita hanya terkena virus udara. Kemudian dokter
memberinya obat dosis tinggi melalui suntikan. Prita yang merasa tertipu
kemudian berniat pindah ke rumah sakit lain namun kesulitan mendapat hasil
laboratorium.
Putusan Pengadilan Tinggi Banten juga menghukum Prita
berdasarkan gugatan perdata yang diajukan pihak Rumah Sakit Omni Internasional,
yaitu berupa denda Rp 204 juta. Apa yang dialami Prita mendorong terbentuknya
dukungan dalam jejaring sosial facebook, yang lebih dikenal dengan
facebookers, dengan membuat gerakan koin untuk Prita.
Selain itu, masih ada beberapa kasus lain yang dalam
mendukung tercapainya rasa keadilan, suatu kelompok masyarakat menggunakan situs
jejaring sosial facebook, sebut saja kasus Susno Duaji, ex-Kabareskrim
yang mencoba membongkar kebobrokan di tubuh kepolisian, Kasus Budiono Sri
Mulyani terkait Bank Century dan juga Kasus Gayus terkait makelar kasus pajak.
Jejaring sosial seperti facebookers ini sebagai salah
satu bentuk perkembangan teknologi di bidang komunikasi sangat mempengaruhi
perubahan sosial. Hukum seyogyanya juga dapat digunakan sebagai sarana social
engineering yaitu melalui penggunaan secara sadar untuk mencapai suatu
tertib atau keadaan masyarakat sebagaimana dicita-citakan atau untuk melakukan
perubahan-perubahan yang diinginkan. Namun bagaimana jika ternyata hukum
dirasakan tidak memihak kepada keadilan oleh masyarakat? Dapatkah contoh-contoh
kasus di atas disebut sebagai salah satu cara yang dapat dilakukan oleh suatu
kelompok sosial, yang disebut facebookers, untuk mewujudkan rasa keadilan
dan juga mengakibatkan terciptanya suatu perubahan sosial dalam masyarakat?
II. POKOK PERMASALAHAN
Berdasarkan uraian di atas, pokok permasalahan yang akan
dikaji adalah:
a. Bagaimanakah pengaruh internet dan hukum dalam
perubahan sosial?
b. Bagaimanakah facebookers dapat
mendorong terwujudnya rasa keadilan masyarakat yang senantiasa
mengalami perubahan?
Untuk memberikan jawaban atas pokok permasalahan tersebut,
akan dilakukan pembahasan mengenai perubahan sosial. Kemudian akan dibahas
mengenai hukum sebagai salah satu sarana perubahan sosial dan juga akan
mengamati kasus-kasus sehingga diketahui bagaimana pengaruh internet bagi
perubahan sosial dalam masyarakat yang menginginkan keadilan.
III. PENGARUH INTERNET DAN HUKUM DALAM PERUBAHAN SOSIAL
Sebagai makhluk sosial, tidak ada manusia yang dapat hidup
sendiri. Manusia memerlukan masyarakat untuk mempertahankan kelangsungan
hidupnya. Dalam perkembangannya, masyarakat terus menerus mengalami perubahan.
Bahkan sistem sosial terbentuk melalui hubungan-hubungan/interaksi yang
dilakukan oleh individu-individu. Masyarakat memang merupakan sistem sosial
dengan tingkat independensi tertentu dalam mencukupi kebutuhan-kebutuhannya.
Namun, tingkat independensi yang absolut sebenarnya tidak ada, karena hal
tersebut bertentangan dengan kedudukannya sebagai suatu sub sistem yang harus
berhubungan dengan lingkungannya, serta kemampuan untuk mengontrol pertukaran
itu demi kelancaran jalannya usaha pemenuhan kebutuhan masyarakat sendiri.
Kebutuhan manusia akan manusia lainnya juga tercermin dalam
pembentukan negara. Hal tersebut juga sangat dimengerti oleh John Locke,
sehingga ia menulis bahwa,
"Men being, as has been said, by nature all free,
equal, and independent, no one can be put out of this estate and
subjected to the political power of another without his own consent. The
only way whereby any one divests himself of his natural liberty and puts
on the bonds of civil society is by agreeing with other men to join and
unite into a community for their comfortable, safe, and peaceable living
one amongst another, in a secure enjoyment of their properties and
greater security against any that are not of it."
Perubahan sosial belum tentu hanya merupakan kemajuan dari
suatu masyarakat saja, tetapi dapat pula berupa kemunduran yang menyangkut
bidang-bidang kehidupan tertentu. Perubahan sosial dapat diartikan sebagai
segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan di dalam suatu masyarakat, yang
mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap,
dan pola-pola perikelakuan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Perubahan sosial dapat diartikan sebagai suatu bentuk
perubahan-perubahan yang menimbulkan akibat-akibat sosial. Akibat sosial ini
adalah sedemikian rupa sehingga terjadi perubahan dalam bentuk, susunan serta
hubungan yang berbeda dari yang semula.
Berbicara mengenai perubahan sosial seringkali dihubungkan
dengan kontrol sosial, yaitu suatu proses mempengaruhi orang-orang untuk
bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Pada suatu saat di masa
mendatang, persoalan yang ingin dipecahkan bukan lagi sebatas mempengaruhi
orang-orang agar bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat saja melainkan
juga menyangkut perubahan-perubahan yang dikehendaki. Hal seperti itu
biasa disebut sebagai social engineering, yang orientasinya tidak
ditujukan kepada pemecahan masalah yang ada, melainkan berkeinginan untuk
menimbulkan perubahan-perubahan dalam tingkah laku anggota-anggota masyarakat.
Steven Vago mengatakan, pengendalian sosial diarahkan kepada
perilaku anggota masyarakat dalam memelihara dan meningkatkan ketertiban/ketentraman.
Pengendalian sosial dapat dilakukan dalam berbagai cara. Dalam hal pengendalian
sosial yang dilakukan secara informal, seperti etika, penggunaan bahasa,
aturan-aturan susila yang berdasarkan perasaan mana perbuatan yang baik dan mana
yang salah, dan bidang lain di luar hukum, yang tidak lagi mampu untuk
memelihara kesesuaian norma-norma tertentu, maka memunculkan keadaan
pengendalian sosial yang harus dilakukan secara formal dan ditandai dengan
pembentukan sistem dari badan-badan khusus untuk hal itu dan diikuti dengan
pembuatan norma-norma teknisnya. Pengendalian sosial secara formal sangat
diperlukan pada masyarakat yang komplek dan heterogen. Sistim pengendalian
sosial secara formal ini dilakukan oleh negara dan pelaksanaannya menyediakan
cara-cara paksaan, yaitu dengan adanya sanksi-sanksi baik sanksi pidana, perdata,
atau administrasi, yang dibebankan kepada pelanggarnya.
Berkaitan dengan perubahan sosial, terdapat dua fungsi hukum
dalam masyarakat. Dua macam fungsi yang berdampingan satu sama lain adalah:
Fungsi hukum sebagai sarana pengendalian sosial, dan
Fungsi hukum untuk melakukan "social engineering"
Sebagai sarana pengendalian sosial, hukum menjalankan tugas
untuk mempertahankan suatu tertib atau pola kehidupan yang telah ada. Hukum
sekedar menjaga agar setiap orang menjalankan peranan sebagaimana yang telah
ditentukan atau diharapkan. Sebagai sarana social engineering yang bersifat
lebih dinamis, hukum digunakan sebagai sarana untuk melakukan
perubahan-perubahan di dalam masyarakat. Dalam hal ini, hukum tidak sekedar
meneguhkan pola-pola yang memang telah ada di dalam masyarakat untuk menciptakan
hal-hal atau hubungan-hubungan yang baru. Terdapat perubahan-perubahan yang
hendak dicapai misalnya dengan cara memanipulasi keputusan-keputusan, dan
lain-lain.
Fungsi hukum sebagai sarana pengendalian sosial ini
dijelaskan oleh Mathiu Deflem dalam bukunya bahwa, "in modern sociology, the
enforcement of law has been addressed primarily in the context of the sociology
of social control, which, in recent years, has mostly become associated with
crime and deviance rather than sociology of law, As this chapter will reveal,
however the concept of social control was originally more expansive in meaning
than its current usage in terms of crime and/or deviance, which from the
sociological viewpoint has been more intimately connected to the sociology of
law." Jadi, pengendalian sosial, tidak hanya dilakukan dengan penegakan hukum
untuk kejahatan atau pelanggaran pidana saja, tetapi lebih luas dari itu.
Myers berpendapat bahwa ruang peradilan adalah miniatur dunia
sosial yang bersifat human relation. Hal tersebut berarti bahwa di ruang
peradilan terjadi proses saling mempengaruhi antara penegak hukum, yaitu antara
hakim, jaksa, polisi, pengacara, dan bahkan masyarakat. Ketika terjadi interaksi
sosial, seperti yang dilukiskan Baron & Byrne, maka perilaku dan penilaiannya
dalam proses peradilan dipengaruhi oleh sikap, kognisi dan emosinya. Menurut
penulis, saling mempengaruhi antara penegak hukum dengan masyarakat dapat
mengakibatkan rasa keadilan hanya terpenuhi pada satu sisi saja tetapi tidak
memenuhi rasa keadilan di sisi lainnya. Artinya dapat terjadi, salah satu pihak
yang bersengketa merasa bahwa keputusan pengadilan merupakan sesuatu yang adil,
namun pihak yang lainnya justru merasa keputusan tersebut tidak adil.
Bagaimanakah dengan rasa keadilan masyarakat yang bukan merupakan bagian dari
pihak yang bersengketa namun turut mengamati jalannya suatu kasus?
Lembaga peradilan merupakan tempat untuk memperjuangkan hak
para pencari keadilan. Tetapi bila proses peradilan jauh dari rasa keadilan
masyarakat, maka penegakan hukum akan bergerak berlawanan ke arah degradasi
hukum. Sehingga lembaga peradilan akan mengalami krisis kepercayaan dalam
menegakkan hukum yang peka akan rasa keadilan masyarakat. Krisis kepercayaan
terhadap lembaga peradilan tampak lebih tinggi di masa sekarang ini. Terlihat
dari banyaknya kelompok sosial tertentu yang menggunakan internet sebagai bagian
dari upaya memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kelompok sosial yang menyebut
dirinya sebagai facebookers, banyak bermunculan untuk mendukung atau
bahkan menolak sesuatu dalam dunia maya demi rasa keadilan. Kelompok sosial
merupakan kesatuan manusia yang hidup bersama karena adanya hubungan antar
mereka. Hubungan tersebut antara lain menyangkut hubungan timbal balik yang
saling pengaruh mempengaruhi dan juga suatu kesadaran untuk saling tolong
menolong.
Penulis mengamati bahwa ternyata internet dapat menjalankan
kontrol sosial, yaitu suatu proses mempengaruhi orang-orang untuk bertingkah
laku sesuai dengan harapan masyarakat. Kontrol sosial yang dilakukan melalui
internet ini dapat dispesifikasikan lagi dalam beberapa hal, misalnya melalui
blog, web, atau melalui jejaring sosial dalam internet seperti Friendster,
Yahoo Messanger, Nimbus, Facebook, dan lain sebagainya. Bahkan kecanggihan
teknologi pada internet tidak lagi sebatas mempengaruhi orang-orang agar
bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat saja melainkan juga menyangkut
perubahan-perubahan yang dikehendaki. Sebagai sarana social
engineering, internet mampu menimbulkan perubahan-perubahan dalam tingkah
laku anggota-anggota masyarakat.
Satjipto Rahardjo dalam bukunya menulis bahwa beberapa
variabel yang mendorong timbulnya perubahan sosial, diantaranya adalah:
Variabel fisik, biologi dan demografi;
Variabel teknologi
Variabel ideologi.
Selain itu, Beliau juga menyatakan bahwa perubahan-perubahan
sosial di Indonesia dapat dicari sumbernya pada beberapa hal, seperti:
Perubahan struktural tata hidup kemasyarakatan dan
kenegaraan.
Pertumbuhan penduduk yang tidak seimbang dengan
fasilitas pelayanan hukum
Perubahan fundamental dalam asas kenegaraan dan hukum
Pelibatan pada modernisasi, industrialisasi, dan
masalah-masalah yang bertalian dengannya.
Penggunaan teknologi modern.
Membahas hukum saat ini tidak dapat dilepaskan dari bidang
lainnya. Dunia hukum yang semula bersifat esoterik dan yang mengklaim sebagai
suatu wilayah otonom, tidak dapat dipertahankan lebih lama lagi. Sekarang, studi
hukum tidak dapat lagi dibatasi sebab hal tersebut berlawanan dengan dorongan
untuk mengkaji hubungan antara sistem hukum dengan tatanan-tatanan yang berada
di luarnya.
Dalam bukunya yang lain, Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa
kajian sosial terhadap hukum yang keluar dari lingkungan akademi dan menjadi
metode yang menyebar luas dalam masyarakat juga disebabkan oleh
perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Dipandang dari segi sejarah,
Satjipto Rahardjo menulis sejarah perkembangan hukum sekitar abad 20 sebagai
berikut,
"Kepuasan dengan ilmu hukum yang ada, yang telah
mampu menyusun bahan hukum ke dalam kodifikasi dan penggunaan metode
yang spesifik, mulai mengalami guncangan memasuki abad ke dua puluh.
Perubahan-perubahan dalam masyarakat menampilkan perkembangan baru
yang menggugat masa kebebasan abad ke sembilan belas. Negara makin
mempunyai peranan penting dan melakukan campur tangan yang aktif.
Struktur politik juga mengalami perubahan besar. Para pekerja makin
memainkan peranan penting dalam politik dan dengan demikian
memperluas demokrasi politik. Cara-cara penanganan hukum yang
didominasi oleh kepentingan kaum borjuis digugat oleh kelas pekerja
yang sekarang menjadi konstituen dalam panggung politik.
Perubahan-perubahan tersebut pada gillirannya membuka mata yuris
tentang terjadinya tekanan dan beban-beban permasalahan baru yang
harus dihadapi oleh sistem hukum dan oleh karena itu dibutuhkan
suatu peninjauan kembali terhadap hukum dan sekalian lembaganya.
Hukum tidak dapat mempertahankan lebih lama politik isolasinya dan
menjadikan dirinya suatu institusi yang steril."
Dari penjelasan di atas, semakin jelaslah bahwa hukum sebagai
sebuah disiplin ilmu tidak dapat berdiri sendiri. Hukum juga membutuhkan
bidang-bidang yang lain untuk tercapainya tujuan dari hukum itu sendiri. Rasa
keadilan masyarakat tidak ditentukan oleh tegaknya hukum yang terisolasi dari
bidang-bidang lainnya, melainkan juga harus memperhatikan perkembangan dari
masyarakat itu dan juga memperhatikan perkembangan bidang-bidang keilmuan dan
kehidupan lainnya. Perubahan sosial dapat terjadi, salah satunya karena
perkembangan teknologi. Semakin tinggi perkembangan teknologi modern, maka
masyarakat harus melakukan adaptasi dan penyesuaian-penyesuaian sehingga
teknologi itu dapat menjalankan fungsi dengan semestinya di dalam masyarakat.
Teknologi yang dimaksud tentunya termasuk penggunaan internet yang kini mulai
dekat dengan kehidupan sehari-hari dalam masyarakat.
IV. DUKUNGAN FACEBOOKERS DALAM MEWUJUDKAN RASA
KEADILAN MASYARAKAT
Perubahan sosial sebagai perubahan yang mempengaruhi sistem
sosial masyarakat, (termasuk di dalamnya nilai-nilai, sikap-sikap, dan pola-pola
perikelakuan di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat), ternyata dapat juga
dipengaruhi oleh perkembangan teknologi komunikasi yang bernama internet.
Masyarakat yang merasa rasa keadilannya tidak terpenuhi menggunakan
sarana-sarana lain untuk memenuhi rasa keadilan mereka, antara lain melalui
internet. Salah satu pihak dalam beberapa kasus belakangan ini banyak yang
mendapatkan dukungan facebookers yang menggunakan internet dalam
berinteraksi.
Kasus kriminalisasi Bibit-Chandra yang berawal dari
persiteruan antara KPK dengan kepolisian merupakan salah satu contoh dukungan
facebookers untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dituding
menerima suap dari pengusaha Anggodo Widjojo.
Karena diduga penuh dengan rekayasa, dukungan besar-besaran
dari publik mengalir pada dua pimpinan KPK itu. Salah satu dukungan datang dari
facebookers. Dengan judul 'Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung
Chandra Hamzah & Bibit Samad Riyanto,' 9 Desember 2009, Usman Yasin Full
mengumpulkan dukungan bagi dua pimpinan KPK itu.
Bahkan dukungan facebookers terhadap Bibit-Chandra
muncul hingga dua kali. Dukungan kedua tersebut muncul ketika Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang
dikeluarkan oleh kejaksaan atas permintaan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono
tidak sah. Pengadilan juga memerintahkan agar kasus Bibit-Chandra dilimpahkan ke
pengadilan. Putusan pengadilan ini dikeluarkan untuk menjawab gugatan SKPP yang
diajukan Anggodo Widjojo.
Gerakan untuk mendukung Bibit-Chandra yang muncul untuk kedua
kalinya ini dinamakan 'GERAKAN 1 JUTA FACEBOOKERS: Bebaskan Chandra-Bibit
dari Penangkapan KEDUA.'
Kasus lain yang menggunakan internet dalam upaya memenuhi
rasa keadilan dan ternyata berpengaruh pada perubahan sosial adalah kasus yang
menimpa Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang mengirimkan keluhannya
dengan mengirimkan email kepada 10 (sepuluh) orang temannya. Akibat keluhannya
itu, Prita kemudian harus dipidana dengan dasar Pasal 27 ayat 3 UU No. 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Putusan Pengadilan Tinggi Banten juga menghukum Prita
berdasarkan gugatan perdata yang diajukan pihak Rumah Sakit Omni Internasional,
yaitu berupa denda Rp 204 juta. Apa yang dialami Prita mendorong terbentuknya
dukungan dalam jejaring sosial facebook, yang lebih dikenal dengan
facebookers, dengan membuat gerakan koin untuk Prita.
Facebookers sebagai kelompok sosial juga mendukung
tercapainya rasa keadilan masyarakat dalam beberapa kasus lainnya, sebut saja
kasus Susno Duaji, ex-Kabareskrim yang mencoba membongkar kebobrokan di tubuh
kepolisian, Kasus Budiono Sri Mulyani terkait Bank Century dan juga Kasus
Gayus terkait makelar kasus pajak.
Apa yang dilakukan facebookers dalam internet
sepertinya menunjukkan bahwa hukum sebagai sarana pengendalian sosial dan
social engineering pada saat itu sedang tidak dapat menjalankan fungsi
sebagaimana mestinya dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hakim dalam ruang
peradilan sebagai miniatur dunia sosial sudah tidak terlalu memperhatikan
masyarakat dalam mengambil keputusan sehingga sebagian masyarakat menggunakan
caranya sendiri dalam memenuhi rasa keadilan.
Lalu bagaimana masa depan hukum dalam menjalankan fungsi
sebagai sarana pengendalian sosial dan social engineering? Hukum
seharusnya berkembang mengikuti perkembangan dan perubahan masyarakat. Ilmu
hukum diberikan tugas untuk mengawal hukum yang terus mengalami perkembangan di
tengah arus perubahan sosial sampai dengan hari ini. Hukum akan terus menerus
dihadapkan kepada perubahan-perubahan yang tidak melepaskan diri terhadap medan
ilmu yang selalu bergeser. Dari penjelasan tersebut di atas dapat disimpulkan
bahwa dengan mengikuti perubahan sosial, maka hukum menjadi sesuatu yang
berkualitas serta dapat terus menerus berfungsi sebagai sarana pengendalian
sosial dan social engineering dengan tetap memenuhi rasa keadilan
masyarakat. Hukum tidak harus merasa tergeser oleh bidang-bidang lain, melainkan
terus berhubungan dengan bidang-bidang tersebut. Hukum merupakan suatu produk
hubungan-hubungan dan perimbangan-perimbangan kemasyarakatan yang di dalam
proses penciptaan dan perkembangannya ditentukan oleh sejumlah aspek
hubungan-hubungan dan perimbangan-perimbangan tersebut.
Begitu juga dalam bidang sains dan teknologi. Hukum tidak
dapat mengabaikan dan menutup diri terhadap perubahan fundamental yang terjadi
dalam dunia sains. Pada kenyataan yang sangat sederhana sistem masyarakat yang
terus menerus mengalami perubahan tentu akan sangat mempengaruhi terhadap
perjalanan dunia keilmuan. Dengan demikian, bila tidak ingin melihat hukum itu
berjalan tertatih-tatih mengikuti kenyataan, sudah semestinya memahami hukum
menjadi bagian kesatuan utuh dalam perkembangan revolusi sains.
Tujuan dari penegakkan hukum yaitu ingin mencapai kemanfaatan
dan keadilan seringkali dikesampingkan hanya dengan alasan untuk menggapai
kepastian hukum. Namun, apakah harus selalu mengedepankan kepastian hukum tetapi
di sisi lain nilai-nilai kemanusiaan dan sendi-sendi keadilan tidak tersentuh
sedikitpun? Perilaku sosial yang terjadi dalam peradilan terkadang berjalan
dengan benturan-benturan serta ketegangan-ketegangan, dikarenakan karakteristik
perilaku sosial dominan berorientasi pada tujuan kepastian hukum. Dalam hal ini,
karakteristik itu didasarkan pada harapan dan minat terhadap pencapaian keadilan
prosedural. Orientasi yang demikian membuat perilaku penegak hukum tidak
mendasarkan diri pada pengertian hubungan sosial yang diharapkan oleh
pihak-pihak lain. Pihak lain disini adalah representasi yang mengharapkan
perilaku sosial penegak hukum dapat berorientasi pada nilai keadilan, yaitu
keadilan substantif.
Bekerjanya hukum di dalam lembaga peradilan tidak terlepas
dari karakteristik penegak hukum yang menggunakan cara-cara konvensional dapat
dilihat dari kerja penegak hukum yang menggunakan cara-cara
formalistik-konvensional terkesan memaksakan peraturan dalam penerapan. Maka
seyogyanya juga, hukum bekerja dengan cara-cara yang lebih progresif untuk
meraih keadilan yang substantif.
Beberapa kasus yang menarik facebookers untuk
menggeliat di dunia maya juga menunjukkan bahwa adakalanya putusan hakim tidak
dijiwai oleh tiga nilai dasar yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Padahal setiap putusan hakim idealnya harus dijiwai ketiga nilai tersebut.
Begitu dimengerti dan dipahaminya hal tersebut secara
teoretis sehingga diserap dalam pengertian the rule of law yang
disimpulkan oleh Berta Esperanza Hernandez-Truyol sebagai sesuatu yang ideal
tentang hukum, keadilan dan moralitas, dengan mempertimbangkan apa yang
sebaiknya dan yang tidak sebaiknya dalam hukum, norma, aturan, prosedur, sistem,
dan struktur.
Menurut Lawrence M. Friedman, kata rule mempunyai
banyak arti, secara umum, kata rule digunakan untuk menjelaskan dua hal
yaitu (i) pernyataan sesuatu yang nyata; (ii) pernyataan sesuatu hal yang
merupakan akibat dari keberadaan sesuatu yang nyata tersebut didalam beberapa
standar kaidah atau didalam sistim pengawasan pemerintahan. Friedman juga
sependapat dengan Roscoe Pound, dimana rule diartikan sebagai sebuah
ajaran hukum yang meletakkan secara terperinci akibat hukum tertentu kepada
pernyataan tertentu dari sesuatu yang nyata.
Demikianlah, putusan hakim harus mencerminkan sifat responsif
terhadap kenyataan yang tumbuh dalam masyarakat serta diambil dengan
mempertimbangkan banyak hal.
V. KESIMPULAN
Perkembangan teknologi komunikasi yang telah sedemikian
modern banyak berpengaruh pada perubahan sosial masyarakat. Rasa keadilan
masyarakat yang seharusnya menjadi tujuan hukum (sebagai sarana perubahan sosial)
juga bahkan tidak bisa dilepaskan dari pengaruh perkembangan teknologi ini.
Kelompok sosial yang tergabung dalam situs jejaring sosial facebookers
pun menggunakan teknologi internet sebagai upaya untuk mewujudkan rasa keadilan
masyarakat. Cara tersebut banyak digunakan oleh facebookers, beberapa
diantaranya karena sebagian anggota masyarakat tidak puas dengan putusan
pengadilan yang dianggap menciderai rasa keadilan masyarakat. Untuk itu, hukum
yang tidak bisa dipisahkan dari banyak bidang keilmuan, bidang kehidupan dan
perkembangan masyarakat terus menerus memperhatikan segala sektor untuk memenuhi
rasa keadilan masyarakat. Hukum seharusnya berkembang mengikuti perkembangan dan
perubahan masyarakat. Ilmu hukum diberikan tugas untuk mengawal hukum yang terus
mengalami perkembangan di tengah arus perubahan sosial sampai dengan hari ini.
Hukum akan terus menerus dihadapkan kepada perubahan-perubahan yang tidak
melepaskan diri terhadap medan ilmu yang selalu bergeser. Dari penjelasan
tersebut di atas semakin jelas bahwa dengan mengikuti perubahan sosial, maka
hukum menjadi sesuatu yang berkualitas serta dapat terus menerus berfungsi
sebagai sarana pengendalian sosial dan social engineering dengan tetap
memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hukum tidak harus merasa tergeser oleh
bidang-bidang lain, melainkan terus berhubungan dengan bidang-bidang tersebut.
Hukum merupakan suatu produk hubungan-hubungan dan perimbangan-perimbangan
kemasyarakatan yang di dalam proses penciptaan dan perkembangannya ditentukan
oleh sejumlah aspek hubungan-hubungan dan perimbangan-perimbangan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Soekanto, Soerjono. Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. (Jakarta:PT
Raja Grafindo Persada, 2009).
Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perubahan Sosial Suatu Tinjauan
Teoretis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia, (Jogjakarta;
Genta Publishing, 2009).
Locke, John. The Second Treatise of Government,
dalam Satya Arinanto, Politik Hukum 1, (Jakarta: Progam Pasca Sarjana
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001).
Vago, Steven. Law and Society, dalam Winarno
Yudho, Sosiologi Hukum, (Jakarta: Progam Pasca Sarjana Fakultas Hukum
Universitas Indonesia).
Rahardjo, Satjipto. Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial Bagi Pengembangan
Ilmu Hukum, (Jogjakarta:Genta Publishing, 2010).
Deflem, Mathieu. Sociology of Law Visions of a Scholar Tradition,
(United Kingdom:Cambridge University Press, 2008.
Helmi, Avin Fadilla. "Aspek Psikologi Penuntut Umum Dalam Proses
Peradilan Pidana," dalam Faisal, SH, MH, Menerobos Positivisme Hukum,
(Jogjakarta: Rangkang Education, 2010).
Faisal. Menerobos Positivisme Hukum, (Jogjakarta: Rangkang
Education, 2010).
Rahardjo, Satjipto. Membangun dan Merombak Hukum Indonenesia,
Sebuah Pendekatan Lintas Disiplin, (Jogjakarta: Genta Publishing,
2009).
Rahardjo, Satjipto. Sosiologi Hukum Perkembangan Metode d an
Pilihan Masalah, (Surakarta:Muhammadiyah University Press, 2002).
Rahardjo, Satjipto. Lapisan-Lapisan Dalam Studi Hukum dalam
Faisal, SH, MH, Menerobos Positivisme Hukum, (Jogjakarta:Rangkang
Education, 2010).
Macaulay, Stewart, Lawrence M. Friedmann, John Stookey, eds. Law &
Society: Readings on the Social Study of Law, dalam Satya Arinanto,
Politik Hukum 3, (Jakarta: Progam Pasca Sarjana Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, 2001).
JURNAL
Berta Esperanza Hernandez-Truyol, "The Rule Of Law And Human
Rights", (Florida Journal of International Law),
https://web2.westlaw.com, March 2004.
BERITA
Gerakan Facebookers Dukung Bibit Chandra,
http://korupsi.vivanews.com/news/read/146086-gerakan_facebookers_dukung_bibit_chandra,
diunduh tanggal 21 Mei 2010
Kronologi Lengkap: Dari Anggoro, Bibit-Chandra lalu ke Susno,
http://jakarta.indymedia.org/newswire.php?story_id=2260
Gerakan Facebookers dukung Bibit-Chandra,
http://korupsi.vivanews.com/news/read/146086-gerakan_facebookers_dukung_bibit_chandra,
diunduh tanggal 21 Mei 2010.
Dukungan Facebookers Bibit-Chandra Lampaui Target Satu Juta,
http://www.solopos.com/2009/channel/nasional/dukungan-facebookers-bibit-chandra-lampaui-target-1-juta-7454,
diunduh tanggal 21 Mei 2010.
Kasus Prita, Tragedi Kebebasan Beropini, http://www.inilah.com/berita/politik/2009/06/03/112214/kasus-prita-tragedi-kebebasan-beropini/,
diunduh tanggal 22 Mei 2010.
Adnan Buyung; Kasus Prita Bisa Matikan Semangat Beropini, http://www.detiknews.com/read/2009/06/03/152140/1142120/10/adnan-buyung-kasus-prita-bisa-matikan-semangat-beropini
YLKI: Kasus Prita Bentuk Pembungkaman Terhadap Konsumen, http://nasional.kompas.com/read/2009/06/04/11314284/YLKI.Kasus.Prita.Bentuk.Pembungkaman.Terhadap.Konsumen,
diunduh tanggal 22 Mei 2010.
Koin untuk Prita' Jaring 8.600 Facebooker, http://www.detikinet.com/read/2009/12/07/115234/1255322/398/-koin-untuk-prita--jaring-8600-facebooker,
diunduh tanggal 22 Mei 2010
http://www.facebook.com/group.php?gid=127380798556,
http://www.facebook.com/pages/Gerakan-1000000-Facebooker-Ganyang-Susno-Duaji/175427867560,
http://www.facebook.com/pages/Gerakan-10000000-Facebookers-Dukung-BOEDIONO-SRI-MULYANI-INDRAWATI/245405526521
http://www.detiknews.com/read/2010/03/26/141106/1326085/10/gara-gara-gayus-grup-facebook-boikot-pajak-kebanjiran-anggota
0 komentar:
Posting Komentar